Portofolio naik, harga Bitcoin bertahan di atas US$86.000 — dan pertanyaan yang paling sering muncul bukan lagi soal kapan menjual, melainkan soal lain yang jauh lebih tenang: apakah harta ini sudah wajib dizakati?

Pertanyaan itu wajar. Selama ini umat Muslim di Indonesia terbiasa menghitung zakat dari emas, tabungan, saham, atau penghasilan bulanan. Aset kripto belum punya tradisi panjang, belum ada formulir bakunya, dan status fatwanya pun masih bergerak. Tetapi batas kewajibannya sebenarnya tidak misterius — semuanya bermuara pada satu angka lama yang sudah dipakai berabad-abad: 85 gram emas.

Pada Selasa, 22 September 2026, harga emas Antam berada di Rp2.627.000 per gram, turun tipis Rp1.000 dari sehari sebelumnya, dengan harga buyback Rp2.461.000 per gram (detikFinance). Kalikan 85 gram, maka nisab zakat harta hari ini adalah:

85 gram x Rp2.627.000 = Rp223.295.000

Angka itulah garis yang memisahkan “belum wajib” dan “sudah wajib”. Dan pada hari yang sama, Bitcoin diperdagangkan sekitar US$86.249 atau setara sekitar Rp1,54 miliar per koin (Liputan6), dengan kurs pasar spot rupiah di Rp17.852 per dolar AS (Databoks Katadata).

Empat Syarat Harta Wajib Dizakati

Zakat diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang membagi zakat menjadi zakat fitrah dan zakat maal. Untuk zakat maal, ada empat syarat yang harus terpenuhi bersamaan:

  1. Milik penuh (al-milk at-tam). Aset benar-benar dikuasai pemiliknya. Kripto yang disimpan di dompet pribadi dengan private key yang kamu pegang memenuhi syarat ini. Ini juga alasan kenapa aturan pertama keamanan wallet selalu sama: jangan pernah menyerahkan seed phrase ke siapa pun.
  2. Mencapai nisab. Total nilai aset dikonversi ke rupiah, lalu dibandingkan dengan harga 85 gram emas. Bukan per koin, tapi nilai portofolio secara keseluruhan.
  3. Telah berlalu satu haul. Harta itu dimiliki selama satu tahun hijriah penuh sebelum zakat dihitung. Untuk investor jangka panjang, ini berarti tahun pertama adalah tahun mencatat, bukan tahun pertama membayar.
  4. Berkembang (an-nama’). Harta itu bertumbuh atau berpotensi bertumbuh — baik dari kenaikan harga pasar, hasil staking, maupun hasil trading.

Kalau empat syarat itu terpenuhi, kadar zakatnya 2,5 persen dari total nilai aset saat haul.

Status Hukumnya di Indonesia: Tiga Suara yang Perlu Kamu Baca

Bagian ini paling sering dibaca sekilas orang, padahal justru di sinilah letak perbedaannya. Tiga otoritas berbeda menyampaikan pandangan pada tiga momentum yang berbeda.

MUI — Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7 (9-11 November 2021). Forum ini menghasilkan tiga diktum. Pertama, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar dan dharar serta bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan BI No. 17 Tahun 2015. Kedua, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan bila mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah. Ketiga — dan ini yang paling sering dilupakan — cryptocurrency sebagai komoditi yang memenuhi syarat sil’ah, memiliki underlying, dan punya manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan (MUI, teks lengkap).

Muhammadiyah — fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid, ditetapkan 4 Maret 2026. Muhammadiyah menilai aset kripto memenuhi kriteria māl mutaqawwam: punya utilitas yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan, dan nilainya diakui secara sosial. Karena itu hukum asal bertransaksi dan berinvestasi kripto adalah mubah, dengan syarat ketat. Objeknya tidak boleh dipakai untuk perbuatan haram, harus punya utilitas nyata, dan bebas dari skema Ponzi maupun piramida. Transaksinya harus bebas perdagangan berjangka, bebas leverage atau margin trading, bebas manipulasi pasar seperti pump and dump, bebas short selling, dan tidak memberi atau menerima imbalan dari pinjaman. Muhammadiyah juga tegas soal fungsi mata uang: kripto tidak sah sebagai alat bayar (detikHikmah).

NU — Muktamar ke-35, 27-31 Agustus 2026. Muktamar yang berlangsung di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, membahas Bitcoin sebagai persoalan fikih aktual. Hasil Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dibacakan pada sidang paripurna III, 29 Agustus 2026, menyimpulkan Bitcoin memenuhi karakteristik mal dan dapat menjalankan fungsi tsaman dalam kajian fikih, sehingga transaksinya sebagai aset digital dinilai sah dan boleh. Namun kesimpulan itu tidak menjadikan Bitcoin mata uang Indonesia — UU No. 7 Tahun 2011 menetapkan rupiah sebagai satu-satunya mata uang sah. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, menyebut posisi ini “sah tetapi haram” ketika Bitcoin diposisikan sebagai mata uang (NU Online, penjelasan MUI).

Bahwa pandangan-pandangan itu tidak seragam adalah fakta, bukan cacat. Yang seragam justru kesimpulan akhirnya: rupiah tetap satu-satunya alat pembayaran sah, dan aset kripto diperlakukan sebagai harta yang diperdagangkan, bukan uang.

Apa Kata BAZNAS, dan Kenapa Malaysia Sudah Duluan

Badan Amil Zakat Nasional menilai aset kripto berpotensi menjadi objek zakat karena masuk kategori al-mal — harta yang bernilai, berharga, dan suci secara syariat. Direktur Pusat Kajian Strategis BAZNAS, Muhammad Hasbi Zaenal, menjelaskan bahwa secara syariat saham dan kripto termasuk bentuk harta, tetapi BAZNAS belum mengendorsement zakat kripto secara resmi karena menunggu fatwa MUI (Kompas, Republika).

Dalam penjelasan resminya, syarat objek zakat kripto dan NFT dirumuskan sama seperti zakat lain: milik sempurna, mencapai nisab setara 85 gram emas, haul satu tahun untuk investasi jangka panjang, dan harta berkembang. Metode hitungnya mengikuti zakat perdagangan atau zakat simpanan emas dengan kadar 2,5 persen dari nilai aset saat haul, memakai harga pasar terkini ketika zakat ditunaikan. Penyalurannya boleh lewat amil resmi seperti BAZNAS atau LAZNAS dengan keterangan “zakat aset digital” (BAZNAS Kota Yogyakarta).

Malaysia sudah lebih dulu melangkah. Komite Syariah Wilayah Persekutuan menetapkan pada Oktober 2021 bahwa aset digital yang syariah, bernilai, dan diperdagangkan wajib dizakati 2,5 persen; fatwa resminya diterbitkan 26 Oktober 2022 dan diabsahkan lewat P.U.(B) 551/2022 pada 14 November 2022 (Fortune Indonesia).

Sisi akademiknya juga perlu kamu tahu apa adanya. Kajian 2026 di jurnal WiShEL menyimpulkan bahwa secara konsep kripto memenuhi syarat sebagai harta yang dizakati bila kepemilikan, nisab, haul, dan sumber halalnya terpenuhi — tetapi Indonesia belum punya ketentuan normatif eksplisit soal zakat kripto, sehingga secara hukum masih ada kekosongan (jurnal WiShEL UIN Walisongo). Artinya: kewajiban syariatnya dibahas, kerangka administrasinya masih menyusul.

Nisab 85 Gram Emas dalam Rupiah Hari Ini

AcuanNilai
Harga emas Antam 22 September 2026Rp2.627.000 per gram
Nisab 85 gram emasRp223.295.000
Nisab setara Bitcoin (BTC/IDR sekitar Rp1,54 miliar)sekitar 0,145 BTC
Nisab setara dolar AS (kurs Rp17.852)sekitar US$12.500
Nisab zakat penghasilan BAZNAS 2026Rp7.640.144 per bulan

Angka terakhir punya dasar resmi sendiri: Keputusan Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026 yang ditetapkan 21 Februari 2026 menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun, memakai acuan emas 14 karat setara 85 gram, dan naik sekitar 7 persen dibanding tahun sebelumnya (BAZNAS RI, BAZNAS).

Cara Menghitung Zakat Kripto

  1. Daftar semua aset kripto yang kamu pegang. Bitcoin, Ethereum, stablecoin, token lain — semuanya, termasuk yang masih tersimpan di exchange.
  2. Konversi ke rupiah pada satu tanggal yang sama. Pakai kurs dan harga pasar hari itu. Kalau harga bergerak naik-turun, kunci satu tanggal agar perhitungannya konsisten.
  3. Bandingkan dengan nisab Rp223.295.000. Di bawah nisab, belum wajib. Di atas nisab, lanjut ke poin berikutnya.
  4. Pastikan haul sudah lewat. Hitung sejak tanggal aset itu dimiliki dan nilainya sudah melewati nisab. Zakat dikeluarkan sekali dalam satu tahun hijriah.
  5. Kalikan 2,5 persen. Contoh: total portofolio kripto kamu Rp300 juta dan sudah dimiliki satu haul. Zakatnya 2,5% x Rp300 juta = Rp7,5 juta.

Perhatikan contoh yang sering salah: portofolio Rp200 juta belum wajib dizakati karena masih di bawah nisab Rp223.295.000 — meski jumlahnya terlihat besar. Sebaliknya, kalau kripto adalah sumber penghasilan rutinmu, misalnya dari trading harian, yang dipakai bisa nisab zakat penghasilan Rp7.640.144 per bulan dengan kadar 2,5 persen, mengikuti pola Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.

Aset Mana yang Dihitung, dan yang Perlu Diwaspadai

Zakat dihitung dari harta yang halal sumbernya, maka kualitas asetnya ikut menentukan. Beberapa catatan praktis:

  • Stablecoin tetap dihitung. Nilainya nyata dan bisa dicairkan, jadi masuk total portofolio saat haul — bukan harta yang bebas dari perhitungan.
  • Hindari token yang terikat riba, judi, atau skema Ponzi dan piramida. Muhammadiyah menyebut syarat ini eksplisit, dan MUI memakai syarat sil’ah serta underlying yang jelas. Kalau asetnya bermasalah sejak awal, membayar zakatnya tidak memperbaiki sumbernya.
  • Jangan menghitung token yang akan keluar dari bursa. Pada 10 September 2026, Indodax mendelisting 22 aset — termasuk DEFI, LOOKS, DENT, HAPPY, FWOG, RSS3, BAKE, BADGER, REN, CEL, ELF, dan beberapa lainnya — dengan masa penarikan sampai 10 Oktober 2026 (blog Indodax). Token yang sudah tidak terdaftar sulit dicairkan, dan harta yang tidak bisa diserahkan bukan harta yang siap dizakati.
  • Zakat bukan pengganti pajak. Keduanya kewajiban yang berbeda. Sesuai PMK 50/2025, pembelian aset kripto tidak dikenakan PPN dan penjualannya dikenakan PPh final 0,21 persen dari nilai transaksi, bukan dari laba. Pajak dibayar ke negara, zakat disalurkan ke delapan asnaf lewat amil resmi.
  • Konteks pasarnya makin besar. OJK mencatat sekitar 22,93 juta akun konsumen aset keuangan digital di Indonesia per Juli 2026 dengan nilai transaksi spot Rp20,52 triliun (OJK). Semakin banyak orang memegang aset ini, semakin banyak pula yang perlu tahu batas nisabnya.

Yang Bisa Kamu Kerjakan Sekarang

Tiga hal, dan semuanya bisa diselesaikan hari ini tanpa menunggu harga bergerak.

Pertama, hitung nilai portofoliomu sekali ini saja dan bandingkan dengan Rp223.295.000. Kalau masih jauh di bawah, catat tanggalnya dan lanjutkan kebiasaan menabung aset dengan tenang.

Kedua, catat tanggal haul-mu. Banyak orang gagal menunaikan zakat bukan karena tidak mampu, tapi karena lupa kapan hartanya mulai dihitung. Satu catatan kecil di ponsel menyelesaikan masalah itu selamanya.

Ketiga, salurkan lewat amil resmi seperti BAZNAS atau LAZNAS dengan keterangan “zakat aset digital”, agar distribusinya tercatat dan sampai ke yang berhak.

Harta yang tumbuh adalah amanah, dan zakatnya adalah cara harta itu ikut bekerja untuk orang lain. Kabar baiknya, kamu tidak perlu menunggu aturan yang sempurna untuk mulai merapikan catatanmu — dan kamu juga tidak perlu menunggu harga jatuh untuk memastikan akses dan Rupiahmu siap ketika keputusan berikutnya datang.

🚀 Siap Memulai?

Platform ramah pemula Indonesia 👋 Daftar Binance dengan kode referral HERMESS dan mulailah perjalanan kripto Anda!

⚠️ Konten ini hanya untuk tujuan informasi, bukan saran investasi. Investasi kripto memiliki risiko tinggi — harga dapat berfluktuasi secara drastis. Selalu lakukan riset sendiri (DYOR).

🔥 Trading di Bybit Juga

Bybit adalah exchange top-3 global. Daftar dengan kode 7LMZ0G untuk diskon biaya trading!

Daftar Bybit →

⚠️ Investasi kripto memiliki risiko tinggi. Selalu lakukan riset sendiri (DYOR).