Pekan ini perhatian industri keuangan digital Indonesia tertuju ke satu panggung: Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 yang berlangsung 24–26 September 2026 di Jakarta. Pada pembukaan, Kamis (24/9), Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyatakan akselerasi ekonomi dan keuangan digital Indonesia terus meningkat meski dihadapkan pada risiko geopolitik, perlambatan ekonomi global, dan inflasi tinggi di negara maju yang ikut memengaruhi aliran modal ke negara berkembang. Ia menekankan bahwa ekonomi digital harus dibangun di atas kepercayaan — keamanan, tata kelola, dan perlindungan konsumen. QRIS dan BI-FAST disebutnya sebagai inovasi yang masuk ke dalam blueprint sistem pembayaran 2030, seperti dilaporkan ANTARA.
Bagi pemegang aset kripto di Indonesia, forum ini relevan karena dua hal. Pertama, salah satu sesi panel FEKDI x IFSE 2026 membahas risiko penggunaan PAKD ilegal dan cara mengamankan ekosistem aset keuangan digital. Kedua, konteks pasarnya besar: OJK mencatat 22,93 juta akun konsumen aset kripto per Juli 2026 dengan nilai transaksi Januari–Juli 2026 sekitar Rp171,12 triliun, sebagaimana dirangkum Pasardana dan Kompas.
Dari situ muncul dua pertanyaan yang paling sering ditanyakan: kalau bank sentral sedang membangun Rupiah Digital, apakah nanti akan ada “stablecoin rupiah” resmi? Dan apa bedanya dengan USDT yang sudah dipakai sehari-hari? Berikut rangkuman fakta resminya.
Rupiah Digital: proyek sejak 2022, tapi belum untuk publik
Rupiah Digital bukan proyek baru. Bank Indonesia memulainya lewat Proyek Garuda, dengan White Paper yang terbit 30 November 2022, lalu Consultative Paper untuk wholesale Rupiah Digital Cash Ledger pada 31 Januari 2023, dan laporan Proof of Concept (PoC) tahap pertama (immediate state) pada 13 Desember 2024. Laporan PoC itu mencakup pengujian aspek teknis, keamanan transaksi, serta interoperabilitas dengan sistem pembayaran dan infrastruktur keuangan yang ada, sesuai siaran resmi Bank Indonesia.
Ada tiga hal yang perlu diluruskan sejak awal, karena sering disalahpahami.
Pertama, Rupiah Digital bukan aset kripto dan bukan stablecoin. Halaman resmi BI menyatakan Rupiah Digital berkedudukan sebagai mata uang NKRI dan penerbitnya hanya Bank Indonesia. Kedua, nilainya tidak berfluktuasi terhadap rupiah, karena proses penerbitannya melalui konversi giro bank di Bank Indonesia sehingga Rupiah Digital merupakan klaim langsung pemegangnya kepada bank sentral. Ketiga, Rupiah Digital diuji pada jaringan DLT khusus dengan akses terbatas (permissioned), bukan pada blockchain publik seperti Bitcoin atau Ethereum, dan hasil PoC tahap immediate state saat ini masih terbatas untuk BI serta pihak yang diizinkan. Semua keterangan ini tercantum di halaman Proyek Garuda.
| Jenis | Cakupan akses | Fungsi utama |
|---|---|---|
| w-Rupiah Digital (wholesale) | Terbatas | Penyelesaian transaksi wholesale seperti operasi moneter, transaksi valas, dan transaksi pasar uang |
| r-Rupiah Digital (retail) | Rencana untuk masyarakat luas | Pembayaran ritel, setara fungsi uang fisik dan uang elektronik |
Sampai hari ini, masyarakat umum belum bisa memegang Rupiah Digital. Karena itu, tawaran “beli Rupiah Digital” atau “kuota Rupiah Digital” dari pihak mana pun tidak punya dasar resmi.
Rencana “stablecoin nasional” versi Bank Indonesia
Yang menarik: BI memang mengarah ke sana, tetapi dengan bentuk yang berbeda dari stablecoin yang kita kenal. Gubernur BI saat itu, Perry Warjiyo, menyatakan rencana membuat versi digital SRBI yang dijamin Surat Berharga Negara (SBN) dan menyebutnya sebagai “versi nasional Indonesia dari stablecoin” — Rupiah Digital akan berfungsi mirip stablecoin, tetapi sepenuhnya di bawah kendali bank sentral. Deputi Gubernur menyebut pengembangan kini masuk fase kedua eksperimen: setelah segmen ritel, kini menyasar segmen sekuritas. Pernyataan itu dilaporkan Indonesia Sentinel, dan dampaknya terhadap ekosistem lokal juga dibahas Indodax Academy. Catat baik-baik: ini rencana dan tahap eksperimen, bukan produk yang sudah diluncurkan.
IDRX dan IDRT: stablecoin rupiah yang sudah ada hari ini
Sementara Rupiah Digital masih dalam tahap eksplorasi, sudah ada dua stablecoin rupiah yang bisa kamu gunakan sekarang.
IDRX dipatok 1:1 ke rupiah, didukung cadangan fiat dan obligasi pemerintah, dapat ditebus dengan nilai tetap ke rupiah, dan mengaudit cadangannya melalui pihak independen. Menurut situs resmi IDRX, jaringan yang didukung mencakup Base, BNB Chain, dan Polygon, dengan ekosistem yang menyebut Indodax, Pintu, Nobu, MAKS, CFX, KKI, ICC, dan Bank INA. Perusahaan ini juga pernah melampaui US$50 juta (sekitar Rp816 miliar dengan kurs Rp16.320/USD saat laporan) transaksi on-chain di Base, BNB Chain, dan Polygon, serta masuk daftar aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia menurut laporan Investortrust.
IDRT adalah stablecoin rupiah pertama, diterbitkan PT Rupiah Token Indonesia, dengan 1 IDRT setara 1 rupiah. Ringkasan perbedaan keduanya, termasuk posisinya sebagai contoh uang digital di Indonesia, ada di Pintu Academy.
Skalanya masih kecil dibanding stablecoin dolar. Data CoinGecko yang dikutip Indodax Academy menunjukkan kategori “IDR Stablecoin” berkapitalisasi sekitar US$11,06 juta, dengan IDRT sekitar US$9,89 juta dan IDRX sekitar US$1,05 juta saat data itu dihimpun. Ini angka snapshot, bukan harga hari ini — dan kenaikan persentase kapitalisasi kategori tidak berarti harga stablecoin-nya ikut melonjak, karena nilainya tetap dipatok ke rupiah.
USDT vs stablecoin rupiah vs Rupiah Digital
| USDT (stablecoin dolar) | IDRX / IDRT (stablecoin rupiah) | Rupiah Digital | |
|---|---|---|---|
| Penerbit | Perusahaan swasta global | Perusahaan swasta Indonesia | Bank Indonesia |
| Dasar nilai | Dolar AS | Rupiah, 1:1 | Rupiah, klaim langsung ke BI |
| Status di Indonesia | Aset kripto, bukan alat pembayaran sah | Aset kripto, bukan alat pembayaran sah | Mata uang digital resmi (rencana) |
| Fungsi utama | Lindung nilai terhadap pelemahan rupiah, transfer lintas negara, DeFi | Menghubungkan rupiah dengan ekosistem Web3 dan aset dunia nyata | Efisiensi sistem pembayaran domestik |
Konteks mengapa USDT tetap dicari di Indonesia: nilai tukar rupiah tercatat melemah sekitar 7 persen terhadap dolar AS sepanjang 2026, sementara BI-Rate ditahan di 5,75 persen dan Gubernur BI menyebut level itu cukup untuk menjaga stabilitas. Data moneter tersebut dirangkum Indonesia Investments dan ANTARA. Dalam kondisi seperti ini, sebagian pengguna memilih menahan nilai dalam instrumen berbasis dolar, termasuk stablecoin.
🚀 Siap Memulai?
Platform ramah pemula Indonesia 👋 Daftar Binance dengan kode referral HERMESS dan mulailah perjalanan kripto Anda!
⚠️ Konten ini hanya untuk tujuan informasi, bukan saran investasi. Investasi kripto memiliki risiko tinggi — harga dapat berfluktuasi secara drastis. Selalu lakukan riset sendiri (DYOR).
Aturan main: kripto itu aset, bukan alat pembayaran
Batas paling penting bagi pengguna Indonesia: kripto legal sebagai aset investasi, tetapi dilarang dipakai sebagai alat pembayaran domestik. Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah, sesuai UU Mata Uang dan PBI 17/3/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah. Penjelasan praktis soal status legal kripto di Indonesia bisa dibaca di ulasan Bareksa.
Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto berada di OJK, dengan ekosistem yang dipisah: bursa, lembaga kliring, kustodian, dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). OJK menyebut telah menyetujui perizinan 32 entitas ekosistem kripto — 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, dan 26 PAKD — serta menegaskan rekening terpisah hanya boleh dibuka di bank umum berizin OJK, seperti tertulis dalam siaran pers OJK. Daftar penyelenggara berizin dan terdaftar bisa dicek di whitelist resmi OJK, yang mencakup Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia) dan Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat).
Untuk stablecoin dan produk tokenisasi, OJK membuka jalur regulatory sandbox. Menurut rangkuman Pasardana, model bisnis yang diuji antara lain tokenisasi emas, surat berharga negara, properti, stablecoin, kustodian aset keuangan digital, dan crypto asset fund. Ketua Dewan Komisioner OJK menekankan inovasi keuangan digital harus bergerak dari tahap eksperimen menuju manfaat nyata bagi sektor ekonomi riil.
Pajak: 0,21% di dalam negeri, 1% di luar negeri
Ini bagian yang paling sering terlewat. Sejak 1 Agustus 2025, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Namun penghasilan penjual tetap dikenai PPh Pasal 22 final 0,21 persen dari nilai transaksi bila transaksi dilakukan lewat PAKD dalam negeri, dan 1 persen bila lewat penyelenggara luar negeri. Penghasilan penambang kripto dikenai PPh dengan tarif umum dan dilaporkan dalam SPT Tahunan mulai tahun pajak 2026. Penjelasan lengkapnya ada di artikel resmi DJP.
Artinya sederhana: menukar USDT ke rupiah lewat platform luar negeri punya konsekuensi pajak lebih besar dibanding lewat PAKD berizin, dan transaksi yang terlihat “cuma pindah dompet” tetap bisa menjadi peristiwa pajak.
Catatan syariah: apa kata fatwa MUI
Untuk pembaca yang memperhatikan keuangan syariah, rujukan utamanya masih Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021, dengan tiga diktum: (1) penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram; (2) sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan jika mengandung gharar, dharar, dan qimar serta tidak memenuhi syarat sil’ah; dan (3) sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sil’ah, memiliki underlying, serta tidak mengandung gharar, dharar, dan qimar, hukumnya sah untuk diperjualbelikan. Teks lengkapnya dapat dibaca di dokumen fatwa MUI.
Catat konteksnya: diktum itu berbicara soal cryptocurrency secara umum, sementara Rupiah Digital adalah CBDC dan bukan aset kripto. Untuk stablecoin rupiah, belum ada penetapan tersendiri, sehingga statusnya perlu dirujuk kembali ke fatwa tersebut dan sebaiknya dikonsultasikan pada pihak yang berkompeten.
Yang perlu kamu lakukan sekarang
- Cek legalitas penyelenggara. Cocokkan nama badan hukum dan kanal resmi platform dengan whitelist OJK sebelum menaruh dana.
- Pisahkan fungsi, jangan campur semuanya di satu tempat. Bedakan saldo untuk transaksi harian, dana lindung nilai berbasis dolar, dan simpanan jangka panjang.
- Pahami kewajiban pajaknya. PPh Pasal 22 final dipungut dari nilai transaksi, bukan dari keuntungan — pajak tetap ada meski posisimu sedang rugi.
- Jangan pakai kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia, karena hanya rupiah yang sah untuk itu.
- Waspadai tawaran Rupiah Digital. Karena produk ini belum tersedia untuk publik, semua penawaran pembelian atau investasi “Rupiah Digital” patut dicurigai.
- Untuk stablecoin rupiah, mulai dari nominal kecil agar kamu memahami mekanisme penebusan, jaringan yang dipakai, dan biaya transaksinya sebelum menambah posisi.
🔥 Trading di Bybit Juga
Bybit adalah exchange top-3 global. Daftar dengan kode 7LMZ0G untuk diskon biaya trading!
Daftar Bybit →⚠️ Investasi kripto memiliki risiko tinggi. Selalu lakukan riset sendiri (DYOR).
Arah kebijakan Indonesia jelas: bank sentral membangun infrastruktur Rupiah Digital secara bertahap, stablecoin rupiah swasta tumbuh di jalur regulasi OJK, dan rupiah tetap menjadi satu-satunya alat pembayaran sah. Bagi investor kripto, yang menentukan bukan siapa yang paling cepat ikut tren, melainkan siapa yang memahami status hukum, kewajiban pajak, dan risiko dari setiap instrumen yang dipegang.
