Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyusun Rancangan Peraturan OJK mengenai Penawaran Aset Ditokenisasi pada Oktober 2026. Agenda ini membuka kemungkinan investasi aset riil atau real world assets (RWA), dari emas hingga Surat Berharga Negara (SBN), dalam pecahan yang terjangkau masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso menyampaikan rencana tersebut dalam FGD media di Jakarta pada 8 Oktober, sebagaimana diberitakan Republika pada 9 Oktober 2026.

Angka Rp10.000 menjadi daya tarik utama. Namun, nominal itu merupakan ilustrasi potensi tokenisasi, bukan pengumuman bahwa produk SBN bertoken sudah tersedia. Rancangan regulasi, kesiapan penyelenggara, dan kepastian hak investor masih menentukan realisasinya. Bagi Indonesia, keberhasilan reformasi ini akan diukur dari kemampuan menghubungkan akses investasi murah dengan perlindungan hukum yang dapat dijalankan.

Pecahan kecil, konsekuensi ekonomi besar

Adi membandingkan pembelian SBN konvensional yang umumnya dimulai Rp1.000.000 dengan kemungkinan pecahan blockchain Rp10.000 atau Rp100.000. Cakupan pengembangan meliputi emas fisik, manfaat ekonomi properti seperti pendapatan sewa, dan pembiayaan industri kreatif, termasuk film. Tujuh peserta juga telah lulus regulatory sandbox OJK hingga September 2026. Kelulusan pengujian tersebut tidak berarti semua produk tokenisasi otomatis boleh dipasarkan tanpa persyaratan lanjutan. Rujukan: laporan tokenisasi Republika.

Secara aritmetis, penurunan tiket dari Rp1 juta menjadi Rp10.000 memperkecil ambang masuk seratus kali. Mahasiswa dan pekerja muda dapat membangun kebiasaan investasi tanpa menunggu tabungan besar. Tetapi biaya menentukan manfaat akhirnya: biaya tetap Rp1.000, sebagai ilustrasi, sudah menyerap 10% pembelian Rp10.000. Efisiensi penyelesaian, penyimpanan, dan distribusi hasil menjadi sama pentingnya dengan nominal minimum.

Tokenisasi juga perlu dinilai berdasarkan hak yang diwakilinya. Token emas dapat memberikan klaim atas logam tertentu, sedangkan token properti mungkin hanya membagikan pendapatan sewa. Investor pada skema kedua tidak otomatis mempunyai sertifikat tanah. Untuk film, pendapatan bergantung pada keberhasilan distribusi dan kontrak pembagian hasil, sehingga risikonya berbeda dari instrumen pemerintah.

Demikian pula, token yang merujuk SBN belum tentu menempatkan pembeli sebagai pemegang langsung surat berharga pemerintah. Apabila terdapat penerbit perantara, investor harus memahami siapa yang berutang kepadanya, bagaimana pembayaran diteruskan, dan apa yang terjadi ketika perantara gagal. Keamanan aset dasar tidak otomatis menghapus risiko struktur token.

Bursa nasional, pedagang, dan kustodian berbagi fungsi

OJK mengarahkan perdagangan menuju centralized trading venue: pencatatan transaksi off-chain berada pada bursa, dengan fungsi perantara atau broker bagi PAKD. Penerapan dan perubahan model bisnis masih dibahas. SID kripto juga dikembangkan untuk menyatukan identitas, kepemilikan, serta eksposur lintas platform dan mendukung AML/CFT. Rujukan: paparan OJK dalam Republika.

Analogi Bursa Efek Indonesia membantu menjelaskan pembagian pekerjaan tersebut: investor mengakses layanan melalui perantara, sementara infrastruktur pasar menjalankan fungsi tersendiri. Dalam ekosistem kripto, CFX merupakan bursa nasional, sedangkan Indodax, Tokocrypto, Bittime, dan Pintu dikenal sebagai platform layanan perdagangan ritel. Arah reformasi perlu dibaca sebagai perubahan hubungan antarlembaga, bukan kesimpulan bahwa semua aplikasi itu telah berubah menjadi broker dengan mekanisme baru yang seragam.

Pencatatan off-chain berarti perubahan saldo tidak selalu menghasilkan transaksi individual pada blockchain. Karena itu, kualitas rekonsiliasi antara catatan pedagang, bursa, kliring, dan kustodian menentukan apakah saldo pelanggan benar-benar sesuai dengan aset yang tersedia. Pemusatan pencatatan dapat memperkuat pengawasan, tetapi juga menuntut kapasitas sistem, pemulihan bencana, dan prosedur koreksi transaksi yang jelas.

Dalam struktur penyimpanan, ketentuan yang dijelaskan dalam prospektus Indokripto merujuk POJK 27/2024: paling sedikit 70% aset kripto konsumen ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan, dan paling banyak 30% disimpan pedagang. ICC, yakni PT Kustodian Koin Indonesia, menjalankan fungsi kustodian yang terpisah dari pedagang. Porsi pada pedagang mendukung kebutuhan operasional perdagangan dan likuiditas penarikan, bukan menjadi modal bebas perusahaan.

Pemisahan aset atau segregation of assets relevan untuk membatasi penyalahgunaan dana pelanggan seperti yang menjadi perhatian setelah kegagalan FTX. Namun, menyebutnya mengeliminasi seluruh risiko akan berlebihan. Serangan siber, penyalahgunaan kewenangan, ketidaksesuaian pembukuan, dan sengketa kepemilikan tetap membutuhkan pengendalian. Kustodian harus melengkapi pemisahan kelembagaan dengan verifikasi saldo, kontrol akses, serta mekanisme penyerahan aset ketika pedagang bermasalah.

Membaca angka pertumbuhan tanpa mencampur indikator

Paparan OJK yang dilaporkan Republika memberikan gambaran berikut:

IndikatorNilai atau jumlah
Transaksi Januari–Agustus 2026Rp194,28 triliun
Spot AgustusRp23,16 triliun
Derivatif Agustus; kumulatif Januari–AgustusRp4,56 triliun; Rp37,09 triliun
Kapitalisasi Juli → AgustusRp22,21 triliun → Rp32,23 triliun, naik sekitar 45%
Akun konsumen Agustus23,21 juta
Infrastruktur dalam paparan Oktober2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 28 PAKD, 7 PJP
Aset ekosistem kripto; ITSKRp54,62 triliun; Rp770,63 miliar
Total aset IAKD, termasuk ITSKRp55,39 triliun

Angka transaksi mengukur aktivitas selama suatu periode, sedangkan kapitalisasi dan aset menggambarkan posisi nilai. Ketiganya tidak boleh dijumlahkan sebagai ukuran kekayaan investor. Kenaikan kapitalisasi juga tidak dengan sendirinya membuktikan masuknya dana baru sebesar kenaikan tersebut; perubahan harga dan komposisi kepemilikan dapat berpengaruh.

Jumlah 23,21 juta akun pun bukan 23,21 juta individu unik. Seseorang bisa mempunyai akun di beberapa pedagang. SID berpotensi membantu regulator membaca pemilik riil dan konsentrasi portofolio dengan lebih akurat. Manfaat tersebut perlu berjalan bersama pembatasan akses data pribadi dan jejak audit penggunaan informasi.

Tanggal statistik harus dibedakan dari tanggal perizinan. Pengumuman resmi OJK menyebut izin PT Gudang Kripto Indonesia ditetapkan pada 22 September 2026 melalui KEP-21/D.07/2026 dan diumumkan 30 September. Dengan demikian, komposisi pelaku yang mencakup izin tersebut bukan potret yang seluruhnya berasal dari Agustus.

Peluang syariah memerlukan pemeriksaan akad

Bagi Indonesia dengan basis masyarakat Muslim yang besar, aset dasar berwujud menawarkan titik masuk untuk mengembangkan investasi digital yang sesuai prinsip syariah. Meski demikian, dukungan fisik tidak cukup untuk menyatakan seluruh token emas atau sukuk otomatis halal.

Dokumen MUI mengenai hukum cryptocurrency membedakan penggunaan sebagai mata uang dari perdagangan sebagai komoditas. Dokumen itu membuka kebolehan perdagangan aset yang memenuhi syarat sil’ah, memiliki underlying, serta bebas dari gharar, dharar, dan qimar. Karena itu, token tanpa dasar ekonomi yang jelas menimbulkan persoalan ketidakpastian dan spekulasi, tetapi penilaian tetap membutuhkan pemeriksaan karakteristiknya.

Rujukan tersebut perlu dibedakan dari Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Fatwa uang elektronik mengatur antara lain akad dan pengelolaan dana; ia bukan persetujuan menyeluruh atas kripto maupun RWA. Penjelasan MUI tentang fatwa uang elektronik menekankan ketentuan akad serta keterbukaan biaya.

Dalam rancangan token emas yang dijamin 100% emas fisik murni, pemeriksaan perlu mencakup bukti cadangan, kepemilikan, kepastian jumlah, dan kemampuan penyerahan. SBSN atau Sukuk Negara berbasis akad seperti Ijarah atau Wakalah juga harus mempertahankan kesesuaian akad ketika direpresentasikan menjadi token. Struktur yang tepat dapat mendukung kriteria sil’ah dan māl mutaqawwim, yakni harta bernilai yang sah menurut syariah; kepastian untuk produk tertentu tetap memerlukan penilaian syariah.

Potensi investasi halal Rp10.000 menjadi bermakna apabila keterjangkauan disertai keterbukaan tersebut. Label syariah seharusnya membantu investor memahami hubungan hukum dan ekonomi, bukan menggantikan pemeriksaan risiko.

Rupiah, Bitcoin, dan tekanan suku bunga global

Acuan JISDOR Rp17.890 per dolar AS tercatat untuk 8 Oktober 2026, sedangkan angka 9 Oktober adalah Rp17.884. Level sekitar Rp17.890 karena itu relevan sebagai pembulatan konteks kurs, bukan harga transaksi setiap platform. Rujukan: BI untuk 8 Oktober dan 9 Oktober.

Kurs tersebut menambah relevansi pembahasan emas dan Bitcoin sebagai diversifikasi terhadap eksposur rupiah. Namun, Bitcoin memiliki volatilitas tinggi dan tidak dapat diasumsikan selalu melindungi nilai ketika pasar tertekan. Pada harga ilustratif US$82.500 dan kurs Rp17.890, satu Bitcoin setara Rp1.475.925.000 sebelum biaya. Hasil investasi dalam rupiah dipengaruhi sekaligus oleh harga dolar aset dan nilai tukar.

Laporan pasar 9 Oktober menempatkan Bitcoin kembali sekitar US$82.600, dalam konteks kisaran konsolidasi US$82.000–US$83.000 setelah tekanan jual. Laporan itu juga mencatat penarikan bersih ETF Bitcoin spot AS US$729 juta pada 7–8 Oktober. Dua hari tersebut menggambarkan dinamika awal kuartal IV, bukan hasil akhir seluruh kuartal.

Sementara itu, laporan Crypto.news mengenai pernyataan Gubernur The Fed Michael Barr pada 29 September menyoroti risiko inflasi dan kemungkinan kenaikan suku bunga lanjutan. Sikap hawkish menambah tekanan terhadap aset berisiko, tetapi tidak membuktikan bahwa satu pidato menyebabkan seluruh pergerakan Bitcoin. Ekspektasi bunga, arus ETF, dan likuiditas bekerja secara bersamaan.

PMK 50/2025 dan keputusan investor ritel

Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, PMK 50/2025 menetapkan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi penjualan melalui PAKD dalam negeri, dibandingkan 1% melalui penyelenggara bukan PAKD dalam negeri, termasuk platform luar negeri. Pembedaan tersebut lebih tepat daripada sekadar menyebut semua platform asing sebagai bursa tanpa izin.

Penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN; secara teknis, ini berbeda dari penetapan tarif PPN 0%. Jasa platform tetap perlu diperiksa tersendiri. Siaran pers DJP menjelaskan perubahan kerangka pajak tersebut. Pada penjualan Rp1 juta, ilustrasi PPh 0,21% adalah Rp2.100, dibandingkan Rp10.000 pada tarif 1%, sebelum biaya layanan. Pajak berbasis nilai transaksi tetap relevan meskipun penjual merugi.

Perlakuan kripto juga tidak boleh otomatis diterapkan pada semua token emas, properti, atau SBN. Klasifikasi instrumen dan aturan pelaksanaannya perlu diperiksa. Kepastian fiskal menjadi bagian dari kelayakan produk, terutama ketika keuntungan dari investasi mikro mudah tergerus biaya.

Investor Indonesia sebaiknya memulai dari pemeriksaan izin badan hukum penyelenggara pada OJK, termasuk ketika menggunakan merek populer seperti Indodax atau Tokocrypto. Selanjutnya, baca hak token: kepemilikan langsung, klaim terhadap penerbit, atau hanya bagian pendapatan. Periksa kustodian, audit cadangan, ketentuan penebusan, biaya total, dan prosedur sengketa.

Diversifikasi perlu mengikuti kebutuhan likuiditas dan kemampuan menanggung kerugian. Dana darurat tidak selayaknya bergantung pada token yang belum memiliki pasar sekunder memadai. Ukuran keberhasilan era RWA Indonesia bukan sekadar investasi mulai Rp10.000, melainkan kepastian bahwa nominal kecil itu membeli hak yang jelas, tercatat, dan dapat ditagih.

🚀 Siap Memulai?

Platform ramah pemula Indonesia 👋 Daftar Binance dengan kode referral HERMESS dan mulailah perjalanan kripto Anda!

⚠️ Konten ini hanya untuk tujuan informasi, bukan saran investasi. Investasi kripto memiliki risiko tinggi — harga dapat berfluktuasi secara drastis. Selalu lakukan riset sendiri (DYOR).

🔥 Trading di Bybit Juga

Bybit adalah exchange top-3 global. Daftar dengan kode 7LMZ0G untuk diskon biaya trading!

Daftar Bybit →

⚠️ Investasi kripto memiliki risiko tinggi. Selalu lakukan riset sendiri (DYOR).