Tiga puluh empat. Sementara pasar sibuk menghitung detik jatuh tempo opsi Bitcoin senilai US$15,9 miliar di Deribit, ada angka lain yang keluar dari Jakarta pada 24 September 2026. Untuk kamu yang menaruh rupiah di aset kripto, angka ini lebih menentukan daripada candle merah di layar pagi ini.
Dari 33 ke 34: Siapa Saja yang Sudah Berizin OJK
Hingga 23 September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 34 pelaku usaha dan infrastruktur aset keuangan digital yang sudah memegang izin resmi. Rinciannya: 2 bursa, 2 lembaga kliring dan penjaminan, 2 pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, dan 28 pedagang aset keuangan digital (IDN Times).
Angka itu naik dari 33 hanya dalam hitungan hari. Pada 22 September 2026, komposisinya masih 2 bursa, 2 lembaga kliring, 2 kustodian, dan 27 pedagang (Kantamedia). Satu pedagang baru lolos, dan daftarnya bertambah.
Kenapa daftar ini penting? Karena sejak pengaturan dan pengawasan aset kripto pindah dari Bappebti ke OJK pada 10 Januari 2025, hanya pedagang yang memegang izin PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital) yang boleh melayani konsumen Indonesia secara sah. Jadi saat kamu memilih tempat membeli Bitcoin, pertanyaan pertama bukan “biayanya berapa”, tapi “nomor izinnya berapa”. Dua bursa yang beroperasi adalah CFX dan ICEX (Kantamedia).
Skalanya menjelaskan mengapa regulator bergerak hati-hati. OJK mencatat 22,93 juta akun konsumen kripto per Juli 2026. Nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 mencapai Rp20,52 triliun, sementara transaksi derivatif aset keuangan digital Rp3,41 triliun (OJK). Puluhan juta akun dan triliunan rupiah per bulan — ini bukan lagi pasar pinggiran.
Tujuh Model Bisnis yang Sudah Lulus Sandbox
Pada Kamis, 24 September 2026, di acara FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa OJK menilai inovasi bukan dari kecanggihan teknologinya, melainkan dari dampaknya ke sektor riil. “Tidak hanya melihat inovasi itu canggih secara teknologi tapi apakah teknologi itu berdampak dan terutama dalam menyertakan masyarakat Indonesia,” katanya (Jawa Pos).
Yang sudah masuk meja uji regulatory sandbox: tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga negara, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, crypto asset fund, kustodian aset keuangan digital, dan stablecoin. Pengujiannya menilai kesiapan teknologi, kelayakan model bisnis, pengelolaan risiko, dan perlindungan konsumen. Untuk yang lulus, OJK menyiapkan jalur implementasi dengan empat fondasi: roadmap sebagai arah, pengaturan sebagai landasan, infrastruktur sebagai penopang operasional, dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga.
Hingga 31 Agustus 2026, sejak POJK 3 Tahun 2024 diterbitkan, OJK sudah menerima 351 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox dan menyatakan 7 peserta lulus uji coba (CNBC Indonesia). Tujuh peserta itu mewakili enam model bisnis:
- Tokenisasi emas — kepemilikan emas fisik dipecah menjadi token digital
- Tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana (KPD)
- Tokenisasi manfaat kepemilikan properti
- Penerbit stablecoin rupiah — lulus pada Juni 2026
- Kustodian aset keuangan digital non-perdagangan — juga lulus pada Juni 2026
- Manajer dana kripto
Ada satu detail yang paling praktis dari semua ini. Penyelenggara yang model bisnisnya sama dengan ketujuh peserta yang sudah lulus boleh langsung mendaftar ke OJK tanpa melewati proses uji coba sandbox lagi (Warta Ekonomi). Pintu yang tadinya harus dibuka dengan uji coba berbulan-bulan kini bisa dilewati. Saat ini OJK masih mengevaluasi 4 permohonan baru — satu di bidang aset keuangan digital dan kripto, tiga di model bisnis pendukung pasar.
🚀 Siap Memulai?
Platform ramah pemula Indonesia 👋 Daftar Binance dengan kode referral HERMESS dan mulailah perjalanan kripto Anda!
⚠️ Konten ini hanya untuk tujuan informasi, bukan saran investasi. Investasi kripto memiliki risiko tinggi — harga dapat berfluktuasi secara drastis. Selalu lakukan riset sendiri (DYOR).
Tokenisasi Emas: 3.750 Gram dan Peran Pegadaian
Dari semua model bisnis yang lulus, yang paling matang justru yang paling tua: emas.
OJK mencatat 3.750 gram emas sudah di-tokenisasi, dengan volume transaksi menembus Rp8 miliar. Satu token mewakili satu gram emas fisik — pendekatan asset-backed token, bukan sekadar token tanpa jaminan. Emas fisiknya disimpan oleh Pegadaian (OJK).
Ini bukan proyek pinggiran. Pegadaian mengelola 147,8 ton emas per Februari 2026, dengan jumlah nasabah naik dari 3,2 juta pada Februari 2025 menjadi 5,6 juta pada Februari 2026. Bersama BSI, sektor keuangan formal mengelola 153,05 ton emas (VOI).
Fondasi hukumnya juga sudah lengkap: POJK 17/2024 mengatur kegiatan usaha bulion, POJK 2/2026 membuka jalan bagi ETF Emas, dan OJK sudah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026-2031 pada 7 Maret 2026 (Investortrust).
Untuk pasar Indonesia, satu dokumen lagi tidak bisa dilewatkan: Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang kegiatan usaha bulion yang sesuai syariah. Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, dan fatwa ini membuat emas digital punya jalur yang jelas bagi investor yang ingin tetap berpegang pada prinsip syariah, bukan sekadar diberi label “halal” tanpa dasar.
Sinyal dari sisi ekosistemnya juga sudah muncul. Pada 5 Agustus 2026 di Banten, IDRX dan CFX menandatangani nota kesepahaman dengan 5 startup RWA syariah binaan Menara Syariah untuk membangun ekosistem aset digital syariah Indonesia (Investortrust).
Untuk kamu yang selama ini membedakan tegas antara “kripto haram” dan “emas halal”, kabar ini menarik garis yang lebih jelas: instrumennya digital, tapi aset dasarnya emas fisik yang tersimpan di lembaga berizin, dan aturan syariahnya sudah difatwakan.
UU 4/2026: Kripto Kini Berstatus Lembaga Jasa Keuangan
Ada perubahan besar yang mudah terlewat dari perhatian pasar. UU Nomor 4 Tahun 2026 — amandemen pertama UU P2SK — berlaku sejak 17 Juni 2026 dan mengubah status hukum industri ini di level undang-undang (ABNR).
Tiga hal yang berubah.
Pertama, lahir klasifikasi baru bernama LJK AKD (Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital). Perusahaan kripto kini secara eksplisit masuk ke dalam rezim lembaga jasa keuangan, lengkap dengan tuntutan tata kelola, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), perlindungan konsumen, serta aspek prudensial.
Kedua, undang-undang mengakui secara tegas kelas aset keuangan digital selain aset kripto, dengan bursa, pedagang, lembaga kliring dan penyelesaian, serta kustodiannya sendiri.
Ketiga, cakupan kegiatan yang diatur diperluas secara material: tokenisasi, penawaran perdana (initial offering), stablecoin, staking, pinjam-meminjam berbasis aset kripto, aset kripto sebagai agunan (gadai aset kripto), transaksi spot, dan derivatif.
Ada satu batasan yang perlu kamu camkan: stablecoin boleh dipakai sebagai alat transaksi, setelah ada rekomendasi bursa dan persetujuan OJK, tetapi tidak boleh dipakai sebagai alat pembayaran. Jadi jangan berharap bisa membayar kopi pakai USDT atau IDRX di kasir dalam waktu dekat. Ini pilihan kebijakan yang jelas, bukan kelalaian.
Di lapisan teknis, PADK 3/2026 yang berlaku sejak 1 September 2026 mengatur mekanisme dan format pelaporan penyelenggara: laporan bulanan paling lama 10 hari kerja, laporan triwulanan 15 hari kerja, laporan tahunan paling lambat 30 April tahun berikutnya, dan laporan insidental paling lama 5 hari kerja sejak peristiwanya terjadi. Laporan keuangan tahunan wajib diaudit akuntan publik yang terdaftar di OJK dan dipublikasikan di situs web penyelenggara paling lambat 30 hari sejak laporan audit terbit. Bursa juga wajib mengevaluasi Daftar Aset Keuangan Digital paling sedikit sekali dalam tiga bulan (Pintu Academy). Selain itu, aset konsumen tidak boleh seluruhnya disimpan di pedagang: minimal 70% wajib ditempatkan di pengelola tempat penyimpanan berizin, dan maksimal 30% boleh berada di pedagang.
Artinya, dalam waktu dekat kamu bisa menilai sendiri kualitas bursa atau pedagang tempat kamu menyimpan aset — bukan dari iklannya, tapi dari laporan keuangan teraudit yang wajib mereka publikasikan.
🔥 Trading di Bybit Juga
Bybit adalah exchange top-3 global. Daftar dengan kode 7LMZ0G untuk diskon biaya trading!
Daftar Bybit →⚠️ Investasi kripto memiliki risiko tinggi. Selalu lakukan riset sendiri (DYOR).
Yang Berubah untuk Investor di Indonesia
Ada empat hal yang bisa langsung kamu pakai dari pengumuman pekan ini.
Pertama, cek izin, bukan popularitas. OJK bersama Satgas PASTI masih memantau key opinion leader yang mempromosikan pedagang aset keuangan digital tanpa izin, termasuk promosi yang memakai kode referal dengan iming-iming hadiah, bonus, atau cashback. Beberapa pihak sudah dipanggil dan menurunkan atau menyesuaikan kontennya (Media Asuransi). Pastikan platform yang kamu pakai ada di daftar 28 pedagang berizin.
Kedua, pahami pajaknya. Sejak 1 Agustus 2025, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Tapi itu bukan berarti bebas pajak. Penghasilan penjual tetap dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi bila kamu menjual lewat PAKD dalam negeri. Kalau lewat penyelenggara luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, tarifnya 1%. Kalau platform luar negerinya belum ditunjuk, kamu wajib menyetor sendiri dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi — area yang paling sering luput karena aplikasi luar negeri tidak menampilkan bukti pemungutan pajak Indonesia (epajak.or.id).
Ketiga, perhatikan kurs. Rupiah ditutup melemah ke Rp17.916 per dolar AS pada 24 September 2026, turun 0,55% atau 98 poin dari Rp17.818 sehari sebelumnya (Media Indonesia). Pelemahan ini menekan dari dua sisi: nilai asetmu dalam dolar naik saat dikonversi ke rupiah, tapi daya beli rupiah untuk menambah posisi justru turun. Untuk yang menabung rutin, nilai tukar adalah bagian dari keputusan, bukan kebetulan.
Keempat, jangan hanya membaca judul. Rezim yang sekarang berjalan mewajibkan aset konsumen ditempatkan pada kustodian berizin, dengan batas porsi tertentu. Kalau sebuah platform tidak bisa menjelaskan di mana asetmu disimpan dan siapa kustodiannya, itu pertanyaan yang layak kamu ajukan sebelum menambah dana.
Hari Ini: US$15,9 Miliar Opsi Jatuh Tempo
Kembali ke pasar. Jumat, 25 September 2026 pukul 08.00 UTC atau 15.00 WIB, Deribit menyelesaikan salah satu jatuh tempo opsi terbesar tahun ini: sekitar US$15,9 miliar opsi Bitcoin dan US$2,1 miliar opsi Ethereum. Buku kuartalan ini condong ke call dengan rasio put/call 0,69, dan max pain berada di US$75.000, sekitar US$8.700 di bawah harga penutupan 24 September. Jatuh tempo Bitcoin saja mengurangi 37% dari seluruh open interest opsi BTC Deribit yang berada di sekitar US$43,5 miliar (CoinDesk).
CEO Deribit Luuk Strijers menjelaskan mekanismenya: saat Bitcoin bergerak di kisaran US$80.000 sampai US$87.000, penjual opsi yang memegang posisi call pendek harus membeli spot agar tetap terlindung, dan pembelian itu ikut mendorong reli. Setelah jatuh tempo, arus lindung nilai tersebut menghilang, efek penetapan harga memudar, dan volatilitas jangka pendek bisa meningkat.
Latar makroekonominya tidak membantu. Harga Bitcoin pada 24 September berada di US$83.656, turun 3,02% dalam 24 jam atau sekitar Rp1,49 miliar per koin (Pintu News), setelah menyentuh US$87.374 pada 21 September. Yield Treasury AS 10 tahun menembus 5,11%, tertinggi sejak 2007, dan harga minyak Brent kembali di atas US$100 per barel. The Fed sudah menaikkan suku bunga ke kisaran 3,75%-4,00% pada 16 September 2026.
Tiga Hal yang Perlu Kamu Pantau
Pertama, aturan turunan. UU 4/2026 sudah mengakui stablecoin dan tokenisasi, tapi klasifikasi produknya masih menunggu peraturan pelaksana OJK. Di titik inilah bentuk akhir stablecoin rupiah dan tokenisasi aset ditentukan.
Kedua, empat permohonan sandbox yang masih dievaluasi — satu di bidang aset keuangan digital dan kripto, tiga di model bisnis pendukung pasar. Kalau salah satunya lulus, satu jalur bisnis baru dengan pendaftaran langsung akan terbuka lagi.
Ketiga, data makro Oktober. Selama yield Treasury bertahan di sekitar 5%, penentu harga Bitcoin jangka pendek bukan lagi arus ETF, melainkan dolar dan suku bunga. Buktinya terlihat pekan ini: ETF mencatat arus masuk besar selama empat hari berturut-turut, tapi harga tetap mundur ke US$83.000-an.
Penutup: Tiga Langkah yang Bisa Kamu Lakukan Hari Ini
Regulasi jarang terasa relevan sampai ada masalah. Tapi tiga hal ini bisa kamu kerjakan sekarang juga.
Cek izin platformmu. Buka daftar PAKD yang berizin OJK. Kalau platform yang kamu pakai tidak ada di sana, itu informasi yang jauh lebih penting daripada prediksi harga siapa pun.
Pisahkan pertanyaan harga dari pertanyaan kepemilikan. Dengan UU 4/2026, kamu punya dasar untuk tahu di mana asetmu disimpan dan siapa kustodiannya. Tanyakan.
Berpikir dalam rupiah, bukan hanya dolar. Bitcoin di US$83.656 berarti sekitar Rp1,49 miliar saat kurs Rp17.916 per dolar AS. Kalau rupiah bergerak, angka itu ikut bergerak tanpa harga Bitcoin berubah sedikit pun.
Sisanya bukan soal menebak. Ini soal tahu apa yang sedang dibangun, dan siapa yang mengawasinya.
